Salah satu poin utama dalam resolusi tersebut adalah deklarasi kedaulatan pencipta. Dalam poin ini ditegaskan bahwa hak eksklusif atas karya cipta merupakan kedaulatan pribadi pencipta atas ciptaannya.
Selain itu, resolusi juga menegaskan pengembalian mandat Undang-Undang Hak Cipta. Dalam poin tersebut disebutkan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bersumber dari Undang-Undang Hak Cipta dan memiliki batasan yang tidak boleh melampaui hak eksklusif pencipta.
Dalam dokumen resolusi tersebut dinyatakan bahwa lembaga manajemen kolektif tidak dapat meniadakan, mengambil alih, maupun membatasi hak pencipta untuk memberikan izin penggunaan karya, menentukan bentuk pemanfaatan, serta memperoleh manfaat ekonomi langsung dari ciptaannya.
Poin lain yang ditetapkan dalam kongres tersebut adalah pembentukan lembaga manajemen kolektif khusus untuk pertunjukan musik. Resolusi tersebut menetapkan bahwa setiap penggunaan komersial karya cipta dalam pertunjukan musik publik wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta atau melalui lisensi dari lembaga manajemen kolektif yang secara khusus menangani bidang pertunjukan musik dan memiliki mandat dari pencipta.
Dalam piagam resolusi itu juga ditegaskan bahwa lembaga manajemen kolektif untuk pertunjukan musik hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan mandat pencipta. Lembaga tersebut tidak menjadi pemegang hak cipta dan tidak dapat bertindak tanpa kuasa atau persetujuan dari pencipta.
Dokumen resolusi tersebut menyatakan bahwa piagam ini merupakan resolusi nasional yang lahir dari kehendak bersama para pencipta lagu di seluruh Indonesia dan dimaksudkan menjadi rujukan moral, kultural, serta normatif dalam pembaruan kebijakan tata kelola musik nasional.
Sebelumnya, pembahasan terkait tata kelola royalti musik juga muncul dalam proses pengharmonisasian revisi Undang-Undang Hak Cipta di Badan Legislasi DPR. Dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta pada 18 Februari, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyebut konsep pembentukan Komite atau Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) masih akan dibahas lebih lanjut, khususnya terkait kewenangan detail lembaga tersebut.
Martin menjelaskan bahwa dalam salah satu alternatif konsep yang dibahas, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pengumpulan royalti, serta membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan royalti kepada para pemegang hak cipta.
Tim ahli dalam pembahasan tersebut juga menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang tengah dibahas. Dalam salah satu draf, mandat diberikan oleh LMK kepada KMKN, sementara dalam rancangan pasal lain mandat penarikan royalti diberikan langsung oleh Undang-Undang kepada KMKN.
Apabila mandat tersebut diberikan langsung oleh undang-undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi distribusi royalti. Sementara itu, keberadaan LMK yang saat ini sudah beroperasi diperkirakan akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan pemerintah.
KMKN sendiri merupakan lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta, terutama di bidang musik dan karya kreatif lainnya. Lembaga ini berfungsi mengelola sistem pengumpulan dan distribusi royalti dari penggunaan karya cipta serta menjadi penghubung antara pencipta, pelaku industri, dan lembaga pengelola royalti.
Dalam sejumlah wacana regulasi, peran KMKN juga dibahas bersamaan dengan LMKN yang selama ini dikenal mengelola penghimpunan dan distribusi royalti musik di Indonesia. Beberapa usulan dalam pembaruan regulasi menempatkan KMKN sebagai pusat pengumpulan atau pengatur sistem kolektif royalti di tingkat nasional.
(rtd)



























