Sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan yang mangkir, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.
Apakah THR 2026 Kena Pajak
Selain menjadi kewajiban perusahaan, THR juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Banyak pekerja mempertanyakan apakah THR dikenakan pajak seperti gaji bulanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia.
Karena diterima sebagai tambahan penghasilan, THR otomatis dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Dengan demikian, pekerja perlu memahami adanya potongan pajak saat menerima THR.
Mekanisme Penghitungan Pajak THR
Penghitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, gaji bulanan dan THR digabung untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.
"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.
Kategori Tarif Efektif Bulanan
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, mekanisme Tarif Efektif dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, B, dan C. Kategori ini ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Kategori TER bulanan A meliputi tidak kawin tanpa tanggungan TK 0, tidak kawin dengan satu tanggungan TK 1, serta kawin tanpa tanggungan K 0.
Kategori TER bulanan B mencakup tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan TK 2 dan TK 3, serta kawin dengan satu atau dua tanggungan K 1 dan K 2.
Kategori TER bulanan C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan K 3.
Tarif yang dikenakan dalam skema ini berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.
Ketentuan Pajak Akhir Tahun
Untuk masa pajak terakhir atau bulan Desember, penghitungan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan.
Penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen.
Sementara itu, penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.
Simulasi Pemotongan Pajak THR 2026
Sebagai gambaran, seorang karyawan berinisial R bekerja di PT ABD dengan gaji Rp 15 juta per bulan. R berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga masuk kategori TER bulanan A.
Pada bulan Maret, R menerima THR sebesar Rp 3 juta. Dengan demikian, total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 18 juta.
Tanpa THR, pajak yang dipotong dihitung dari Rp 15 juta dikalikan tarif efektif 6 persen, sehingga PPh sebesar Rp 900.000.
Saat menerima THR, penghitungan dilakukan atas Rp 18 juta dengan tarif efektif 8 persen. Pajak yang dipotong menjadi Rp 1.440.000.
Dari simulasi tersebut, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp 540.000 antara bulan tanpa THR dan bulan dengan THR.
THR 2026 merupakan hak wajib pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi.
Di sisi lain, THR termasuk penghasilan tambahan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Besaran potongan pajak dihitung berdasarkan total penghasilan pada bulan pembayaran THR dengan mekanisme Tarif Efektif.
Pekerja diimbau memahami ketentuan ini agar tidak kaget dengan potongan pajak saat menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
(seo)






























