Pasal 2 dalam regulasi tersebut menyebutkan empat kelompok penerima THR pemerintah. Isinya berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Pensiunan, Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”
Berdasarkan pasal tersebut, pensiunan secara tegas termasuk dalam daftar penerima THR. Artinya, jika pola kebijakan tetap sama, pensiunan PNS berpeluang besar tetap menerima THR Lebaran 2026.
Kategori dan Komponen THR Pensiunan
Dalam Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa kategori pensiunan meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Ayat 7 Pasal 1 regulasi yang sama juga menjelaskan definisi pensiunan sebagai aparatur negara yang telah purna tugas dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang undangan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghargaan negara atas masa pengabdian aparatur.
Komponen THR bagi pensiunan juga telah diatur secara jelas. Dalam Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan, "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pensiun pokok mengacu pada besaran gaji pensiun bulanan terakhir yang diterima. Nilai ini menjadi dasar utama dalam perhitungan THR.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak.
Selain itu terdapat tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai setara nilai kebutuhan beras bulanan. Komponen ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Tambahan penghasilan dapat diberikan apabila ada kebijakan tambahan dari pemerintah pada tahun berjalan. Komponen ini bersifat situasional tergantung kondisi fiskal negara.
(seo)




























