Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR maupun BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ell) TAG Otoritas Jasa KeuanganojkBankIndustri Perbankan No more pages ← Prev article