Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang perdana gugatan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Adapun, sidang tersebut mulanya dijadwalkan pada pekan lalu, Selasa (24/2/2026).
Hakim mengatakan penundaan ini berdasarkan pengajuan dari KPK sebagai pihak termohon. Dalam hal ini, Biro Hukum KPK tak menghadiri sidang dengan gugatan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Jadi sidang kita tunda sampai dengan 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
(dov/frg)






























