Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dituduhkan kepada Wijanti. Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan aset milik Wanteg Sekuritas.

Isi surat tersebut juga berkaitan dengan keputusan rapat dewan komisaris untuk memberhentikan sementara Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama Wanteg Sekuritas. Alasannya, menurut dewan komisaris, Wijanti Jatno saat ini tengah diusut Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Bareskim dan Polda Metro Jaya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” dikutip dari isi surat, Kamis (26/2/2026).

Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah mengusut dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengusutan dugaan pidana itu telah masuk ke tahap penyidikan.

“Proses masih berjalan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Budi menuturkan pengusutan kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau dugaan terkait tindak pidana pencucian uang terhadap aset PT Wanteg Sekuritas.

Menurut dokumen yang dilihat Bloomberg Technoz, dugaan pidana yang tengah diusut Polda Metro Jaya ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya bertarikh 27 Juni 2023. Budi menuturkan pihak pelapor atas dugaan penggelapan aset ini berinisial P, dan terlapor inisial WJ dan TK.

Sementara, Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait kasus yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri. Hanya saja, permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.

(ell)

No more pages