“Kemudian yang kedua, ada yang bilang sekolah terbengkalai. Iya, itu adalah masalah dari dulu. Sekolah itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah. Namun, zaman Presiden Prabowo, kita renovasi,” ujarnya.
“Pada 2025 saja, sudah ada sekitar 16.000 sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada, Anda bisa cek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun. Diwadahi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selanjutnya, pemerintah juga memiliki program untuk memfasilitasi televisi pintar di sekolah. Pada 2025, sudah ada 280.000 televisi pintar yang dibagikan ke sekolah-sekolah. Pemerintah juga memiliki program lain seperti Sekolah Garuda, sekolah terintegrasi, hingga pembangunan kampus.
“Ada lagi yang bilang, guru-guru tidak diperhatikan. Faktanya, dari 2005 sampai 2025 ada namanya insentif [guru honorer]. Baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400.000,” ujarnya.
“Ada tunjangan guru non-ASN. Dari Rp1,5 juta tahun lalu naik menjadi Rp2 juta. Yang paling dirasakan oleh guru adalah tunjangan honor setiap bulan itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan.”
Sebelumnya, guru honorer Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyerahkan perbaikan uji materiil anggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini menguji Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang dinilai menggerus anggaran pendidikan untuk program MBG. Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat mandatory spending 20% anggaran pendidikan dalam UUD 1945.
“Pengalihan anggaran berdampak langsung pada kesejahteraan guru, termasuk terhambatnya rekrutmen PPPK di berbagai daerah akibat keterbatasan fiskal dan turunnya dana transfer ke daerah,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram LBH Jakarta.
Bahkan, ditemukan kasus guru PPPK paruh waktu menerima gaji lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer. Pemohon menilai MBG tidak memenuhi fungsi pendidikan sehingga tidak seharusnya menggunakan pos anggaran pendidikan.
Mereka juga menegaskan bahwa pengurangan anggaran ini merupakan bentuk regresi dalam pemajuan hak atas pendidikan dan melanggar prinsip realisasi progresif serta indivisibilitas hak asasi manusia.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga adalah Rp470,46 triliun. Dari angka tersebut, Rp223,55 triliun dialokasikan ke Badan Gizi Nasional.
(dov/del)





























