Logo Bloomberg Technoz

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan bagi anak buron kasus korupsi tersebut. Sebelumnya jaksa meminta hakim untuk menghukum Kerry menjalani masa tahanan selama 18 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun -- terdiri dari kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun; dan kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

Dalam penyidikannya, jaksa menuduh Kerry bersama dua rekannya melakukan pidana melalui pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kerry juga dituduh melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping saat itu Yoki Firnandi.

(dov/frg)

No more pages