Bonus kepada mitra ojek online mulai berlaku tahun lalu sebagai respons dari permintaan Presiden Prabowo Subianto. Skema yang berlaku yaitu sekitar 20% dari rata-rata penghasilan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Khusus Gojek, perusahaan menetapkan kriteria mitra dengan kinerja aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik. Bonus apresiasi sebesar maksimal Rp900.00 untuk mitra roda dua dan maksimal Rp1.600.000 untuk mitra roda empat. Selain kategori utama, Gojek juga memperluas cakupan penerima melalui kategori lainnya.
Mengacu pada regulasi di Kemnaker, kewajiban pemberi kerja memberi THR-BHR diketahui paling lambat H-7 Lebaran. Namun dalam perkembangannya Direktorat HKP Dirjen PHI JSK Kemnaker menyebut muncul pertimbangan bahwa skemanya berubah menjadi H-14.
Menurut Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Lisa Darti, hal ini didasari atas kebijakan work from anywhere atau WFA menjelang libur Lebaran 2026.
(far/wep)































