Logo Bloomberg Technoz

Adapun, ExxonMobil melalui ExxonMobil Cepu Limited (ECML) merupakan operator lapangan minyak tersebut. Saat ini, skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor atau 85:15.

Lebih lanjut, Hadi memandang perpanjangan kontrak suatu wilayah kerja (WKP) akan memperhitungkan keekonomian dari blok tersebut, dengan asumsi komitmen eksplorasi dan pengembangan lapangan ke depannya.

Dalam kaitan itu, besaran tambahan investasi yang akan dikeluarkan selama perpanjangan diberikan juga akan menjadi pertimbangan.

Dengan begitu, Hadi memandang perpanjangan kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2025 diprediksi sudah memenuhi beberapa aspek tersebut.

“Langkah pemerintah untuk memberi perpanjangan kepada Exxon di Blok Cepu adalah wajar. Tinggal bagaimana para pihak bernegosiasi terkait dengan commercial term yang win–win bagi semua pihak,” tegas Hadi.

Porsi Saham

Dia juga menyatakan hak partisipasi atau participating interest (PI) ExxonMobil maupun PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Blok Cepu bisa saja dilakukan revisi.

Akan tetapi, peningkatan kepemilikan saham dalam WK tersebut harus mempertimbangkan tingkat pengembalian investasi dari kedua belah pihak.

“Exxon adalah world class company yang portofolionya tersebar di seluruh dunia. Commercial term di suatu negara akan di-compete dengan commercial term lapangan Exxon di negara lain,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto memandang keputusan perpanjangan kontrak ExxonMobil di Blok Cepu sangat erat kaitannya dengan kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.

Dengan begitu, jika terdapat negosiasi hak partisipasi maka perlu dilakukan secara business to business (B2B) antara ExxonMobil dan Pertamina.

“Bisnis itu ya tidak hanya menguntungkan kita saja [Indonesia], tetapi win–win. Itu prinsipnya. Makin besar cadangan dan produksi, negara dan semua pihak akan bisa mendapatkan keuntungan lebih,” kata Pri Agung ketika dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Dalam konferensi pers ihwal perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin ExxonMobil di Blok Cepu bakal diperpanjang hingga 2055.

Bahlil mengungkapkan ExxonMobil akan menambah investasi sekitar US$10 miliar hingga masa perpanjangan tersebut habis.

Bahlil mengatakan ExxonMobil menjadi salah satu perusahaan migas AS yang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun di Indonesia, saat ini torehan lifting raksasa migas tersebut di RI mencapai 170.000—185.000 barel per hari (bph).

Meskipun begitu, Bahlil menegaskan masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan dengan ExxonMobil sebelum perpanjangan kontrak dilakukan, utamanya terkait revisi kontrak bagi hasil.

“Namun, ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).

Cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai operator.

Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi, bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.

Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.

Adapun, ExxonMobil menganut skema bagi hasil, dengan pembagian sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor.

Berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil atau PSC, jatah minyak mentah KKKS ditawarkan lebih dahulu untuk domestik untuk diserap. Jika tidak terserap oleh domestik, ExxonMobil boleh menjualnya ke pasar internasional.

(azr/wdh)

No more pages