Cegah Kewalahan
Menurut Moshe, penambahan PI di Blok Cepu perlu dilakukan agar Pertamina nantinya tidak kewalahan jika pemerintah memutuskan mengambil alih lapangan minyak tersebut, sebagaimana yang dilakukan terhadap Blok Rokan dan Blok Mahakam.
Moshe menambahkan pemerintah bisa saja mensyaratkan bahwa Pertamina harus menjadi operator blok tersebut, jika kontrak Exxon di Blok Cepu ingin diperpanjang.
“Pemilik lapangan itu kan bukan KKKS, pemilik lapangan itu pemerintah. Seterah pemerintah mau seperti apa asal sesuai dengan kontrak. Jadi, saatnya itu negosiasi, saatnya Pertamina momennya bisa negosiasi untuk bisa dapat lebih tinggi dari sisi PI dan peran lebih besar dari sisi operator,” tegasnya.
Dia juga meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi kesepakatan dagang terkait dengan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).
Dalam konferensi pers ihwal perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin ExxonMobil di Blok Cepu bakal diperpanjang hingga 2055.
Bahlil mengungkapkan ExxonMobil akan menambah investasi sekitar US$10 miliar hingga masa perpanjangan tersebut habis.
Bahlil menyatakan ExxonMobil menjadi salah satu perusahaan migas AS yang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun di Indonesia, saat ini torehan lifting raksasa migas tersebut di RI mencapai 170.000—185.000 barel per hari (bph).
“Kami juga melaporkan bahwa di sini kita juga melakukan komunikasi terhadap ExxonMobil. ExxonMobil ini salah satu perusahaan minyak Amerika Serikat yang sudah 100 tahun lebih yang beroperasi di Indonesia,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).
“Dan mereka adalah salah satu penyumbang lifting terbesar selain Pertamina. Hari ini lifting mereka kurang lebih sekitar 170.000 sampai 185.000 barel. Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$10 miliar,” lanjut Bahlil.
Meskipun begitu, Bahlil menegaskan masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan dengan ExxonMobil sebelum perpanjangan kontrak dilakukan, utamanya terkait dengan kontrak bagi hasil dan cost recovery.
“Namun, ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], sebentar lagi akan selesai,” tegas dia.
Bahlil mengungkapkan perpanjangan kontrak tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi bilateral antara pihak swasta dan pemerintah AS dengan pemerintah Indonesia.
Cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai operator.
Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi, bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.
Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.
(azr/wdh)





























