Logo Bloomberg Technoz

“Ini masih proses pembahasan, karena besok baru mau dirapatkan dulu dengan para aplikator dengan Bapak Menteri Ketenagakerjaan," tutur dia.

“Ada sebagian yang belum siap kalau 14 hari, tapi ada juga yang sudah siap untuk 14 hari tersebut."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat mengatakan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja maksimal H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.

Hanya saja, kebijakan tersebut masih merujuk dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku seperti tahun sebelumnya atau 2025 lalu.

"Secara wajibnya memang H-7 harus [sudah dibayarkan THR]," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Di sisi lain, kalangan buruh justru meminta pemerintah, termasuk DPR untuk mendorong perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal H-21 menjelang hari Lebaran.

Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang lebaran.

"Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI, meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026) kemarin.

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," sambungnya menegaskan.

(ell)

No more pages