Dia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas terkait berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan lapor ke posko," tegas dia. "Kemudian, kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas."
Sebelumnya, kalangan buruh justru meminta pemerintah, termasuk DPR untuk mendorong perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal H-21 menjelang hari Lebaran.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang lebaran.
"Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI, meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026) kemarin.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," sambungnya menegaskan.
Apalagi, kata dia kasus tersebut pada tahun ini juga telah terlihat lewat PHK yang terjadi oleh PT Karunia Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Gresik Jawa Timur.
Perusahaan afiliasi Grup Wingsfood tersebut diketahui melakukan PHK kepada sekitar 400 pekerjanya, yang disinyalir sebagai upaya penghindaran pembayaran THR.
Namun, manajemen membantah hal tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa penyesuaian kapasitas produksi, termasuk jumlah tenaga kerja, disebut sebagai langkah yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
(ell)































