Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Budi menjelaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp20 hingga Rp30 triliun. Untuk tahun ini, kekurangan tersebut akan ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun. 

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi defisit serupa bisa terus terjadi setiap tahun apabila tidak ada perubahan mendasar.

“BPJS sekarang kondisinya akan defisit 20 sampai 30 triliun. Nah itu sudah akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar 20 triliun. Tapi itu akan terjadi setiap tahun,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dampak defisit tersebut akan terasa pada tertundanya pembayaran klaim kepada rumah sakit. Akibatnya, sejumlah rumah sakit bisa mengalami kesulitan dalam menjalankan operasional layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” katanya.

Sebelumnya, Menkes Budi menunjukkan Data keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan fluktuasi antara pendapatan iuran dan beban klaim sejak awal penyelenggaraan. 

Pada 2014, pendapatan iuran tercatat Rp40,7 triliun dengan beban Rp42,7 triliun. Defisit berlanjut pada 2015 dengan iuran Rp52,8 triliun dan beban Rp57,1 triliun.

Pada 2016, kondisi relatif seimbang dengan iuran Rp67,4 triliun dan beban Rp67,3 triliun. Namun pada 2017 dan 2018 kembali terjadi selisih negatif, masing-masing iuran Rp74,3 triliun berbanding beban Rp84,4 triliun, serta iuran Rp85,4 triliun dengan beban Rp94,3 triliun.

Situasi sempat membaik pada 2019 hingga 2021. Tahun 2019 mencatat iuran Rp111,8 triliun dan beban Rp108,5 triliun. Pada 2020 dan 2021, surplus cukup lebar dengan iuran masing-masing Rp139,9 triliun dan Rp143,3 triliun, sementara beban Rp95,5 triliun dan Rp90,3 triliun.

Namun sejak 2023 tren kembali berbalik. Pada 2023, iuran Rp151,7 triliun tidak mampu menutup beban Rp158,9 triliun. Defisit berlanjut pada 2024 dengan iuran Rp165,3 triliun dan beban Rp175,1 triliun, serta 2025 ketika iuran Rp176,3 triliun berhadapan dengan beban Rp190,3 triliun.

Budi menegaskan secara prinsip lembaga asuransi sosial tidak boleh berada dalam posisi negatif secara berkelanjutan. “Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya tidak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena ini ramai, tapi yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” tutupnya.

(dec)

No more pages