Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Bicara Nasib Aturan DHE SDA Parkir di Bank Himbara

Mis Fransiska Dewi
24 February 2026 17:30

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, 13 Februari 2026 (YouTube Kementerian Perekonomian)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, 13 Februari 2026 (YouTube Kementerian Perekonomian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan aturan terbaru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himbara telah diundangkan dan akan segera diumumkan.

Aturan anyar itu akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

“Sudah juga [diundangkan], karena sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Menteri Sekretaris Negara [Prasetyo Hadi] yang umumin,” kata Purbaya ditemui di kantornya, Selasa (24/2/2026).


Dengan demikian, kebijakan penempatan DHE SDA di bank Himbara akan segera berlaku.

Purbaya sebelumnya menegaskan, revisi aturan DHE ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal meskipun Indonesia mencatatkan surplus perdagangan.