Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tuntut Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 10 Tahun Penjara

News
15 April 2026 18:01

Gibran Huzaifah Founder & Mantan CEO eFishery (Dok: Tangkapan layar YouTube Bloomberg Original)
Gibran Huzaifah Founder & Mantan CEO eFishery (Dok: Tangkapan layar YouTube Bloomberg Original)

Chandra Asmara dan Olivia Poh - Bloomberg News

Bloomberg, Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/4/2025),  membacakan surat tuntutan terhadap Gibran Huzaifah yakni hukuman penjara 10 tahun.

Gibran bersama dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian investor sekitar US$300 juta karena perbuatannya memanipulasi laporan startup eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN).


Tuduhan jaksa bahwa para tersangka merugikan eFishery lebih dari Rp69 miliar atau setara US$4 juta, serta merusak kepercayaan investor, dengan mencatat bahwa para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. JPU tidak menjelaskan bagaimana mereka menghitung angka tersebut.

Sidang ini menandai siklus terbaru dalam kejatuhan eFishery, yang pernah dipuji sebagai startup terbaik untuk sektor agritech Indonesia. Sidang berlangsung di pengadilan hampir setahun setelah Gibran memberikan keterangan kepada Bloomberg News tentang bagaimana ia memalsukan laporan keuangan di perusahaan rintisan yang pernah bernilai lebih dari US$1 miliar.