Pada 2016, kondisi relatif seimbang dengan iuran Rp67,4 triliun dan beban Rp67,3 triliun. Namun pada 2017 dan 2018 kembali terjadi selisih negatif, masing-masing iuran Rp74,3 triliun berbanding beban Rp84,4 triliun, serta iuran Rp85,4 triliun dengan beban Rp94,3 triliun.
Situasi sempat membaik pada 2019 hingga 2021. Tahun 2019 mencatat iuran Rp111,8 triliun dan beban Rp108,5 triliun. Pada 2020 dan 2021, surplus cukup lebar dengan iuran masing-masing Rp139,9 triliun dan Rp143,3 triliun, sementara beban Rp95,5 triliun dan Rp90,3 triliun.
Namun sejak 2023 tren kembali berbalik. Pada 2023, iuran Rp151,7 triliun tidak mampu menutup beban Rp158,9 triliun. Defisit berlanjut pada 2024 dengan iuran Rp165,3 triliun dan beban Rp175,1 triliun, serta 2025 ketika iuran Rp176,3 triliun berhadapan dengan beban Rp190,3 triliun.
Budi menegaskan secara prinsip lembaga asuransi sosial tidak boleh berada dalam posisi negatif secara berkelanjutan. “Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya tidak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena ini ramai, tapi yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” tutupnya.
(dec)






























