Dalam keterangan unggahannya, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Belakangan diketahui, DS merupakan salah satu alumni penerima beasiswa LPDP.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto menegaskan LPDP sangat menyayangkan isu tersebut. Menurutnya, perilaku salah satu alumni tidak mencerminkan integritas dan semangat kebangsaan yang dijunjung tinggi oleh LPDP.
Ia menjelaskan, terkait data awardee yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian, LPDP memperoleh informasi dari berbagai sumber, termasuk data perlintasan keimigrasian dan laporan masyarakat melalui media sosial.
Dari hasil penelitian mereka terhadap sekitar 600 awardee yang dipantau, sebagian telah ditetapkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana. Delapan orang di antaranya masih dalam proses, termasuk yang masih menjalani masa magang.
Sudarto menjelaskan, LPDP memberikan ruang magang atau membangun usaha selama dua tahun sesuai ketentuan dalam buku pedoman. Ada pula awardee yang telah menjalankan kewajiban pengabdian di institusinya masing-masing sesuai aturan.
Ia menambahkan, seluruh awardee telah memahami konsekuensi sanksi sejak awal karena telah menandatangani perjanjian. Sanksi dapat berupa pengembalian dana beserta bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan atau program LPDP berikutnya.
(lav)



























