Keempat, mengambil langkah-langkah untuk membongkar jaringan perdagangan terorganisasi yang terlibat dalam kejahatan terhadap alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan AS memang telah sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang tidak terkait dengan kerja sama ekonomi. Misalnya, kebijakan Laut China Selatan, pertahanan dan keamanan perbatasan dan sebagainya. Sehingga, perjanjian ini murni terkait dengan perdagangan.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya. Dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis. Ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk," ujar Airlangga.
"Selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini."
(ain)

























