Diimpor BUMN
Dalam poin lainnya, Indonesia juga diharuskan mendukung serta memfasilitasi pihak badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta untuk meningkatkan pembelian produk energi AS.
Dalam hal ini, komoditas energi tersebut termasuk dalam pembelian minyak mentah, LPG, maupun produk minyak olahan lainnya seperti bensin.
“Indonesia akan memfasilitasi, dengan memberikan semua persetujuan pemerintah, keputusan, dan izin yang diperlukan kepada entitas milik negara dan sektor swasta, peningkatan pembelian energi AS,” tulis Gedung Putih.
“Pengembangan pendekatan pembelian untuk minyak mentah AS; dan pembelian lebih banyak produk minyak olahan AS dan LPG, termasuk melalui kontrak jangka panjang,” lanjutnya.
Kesepakatan impor komoditas migas tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam kesepakatan tarif resiprokal RI-AS.
Poin besar kesepakatan tersebut mengungkapkan Indonesia menerima penurunan tarif impor Amerika Serikat sebesar 19% kepada produk-produk asal Indonesia. Terdapat tarif 0% untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit, kopi, dan kakao.
Di sisi lain, Indonesia juga wajib menghapuskan hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang masuk ke Tanah Air.
Sekadar catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan impor migas bagian dari perundingan tarif dengan Amerika Serikat bisa diesekusi tahun ini.
Kendati demikian, Bahlil mengatakan, kepastian impor itu bakal mengikuti kesepakatan tarif resiprokal dengan pemerintah AS awal tahun ini.
“Kalau sudah deal, tahun ini juga [impor migas AS],” kata Bahlil kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menilai positif kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan rencana penugasan PT Pertamina (Persero) untuk impor migas dari AS.
Yuliot mengatakan Kementerian ESDM bakal menindaklanjuti temuan potensi risiko dan kolusi dari rencana penugasan impor migas tersebut.
“Kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Yuliot berharap kajian lembaga antirasuah itu dapat mengantisipasi risiko kebocoran anggaran negara dan kolusi dari rencana impor migas AS tersebut.
Penugasan kepada Pertamina itu berkaitan dengan bagian perundingan tarif resiprokal dengan Washington.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur impor migas Pertamina dari AS itu tanpa melewati proses lelang atau bidding. Skema tanpa lelang itu bakal menyasar pada transaksi antara Pertamina dengan perusahaan AS.
Adapun, Pertamina telah meneken tiga nota kesepahaman business to business (B2B) di bidang pengadaan feedstock minyak dan kilang melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), masing-masing dengan ExxonMobil Corp., KDT Global Resource LLC., serta Chevron Corp.
Selain itu, impor migas dari AS juga akan dilakukan oleh perusahaan swasta untuk mengimbangi surplus neraca dagang saat ini. Belakangan, nama PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) ikut mencuat ihwal pembelian LPG dari AS nantinya.
(azr/wdh)

























