Logo Bloomberg Technoz

Penggeledahan dilakukan usai jaksa menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.

Anang mengatakan jaksa melakukan penggeledahan terhadap 11 lokasi di Medan, Sumatra Utara dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau.

Lokasi penggeledahan terdiri dari rumah para tersangka, kantor-kantor perusahaan milik tersangka atau yang terafiliasi dengan tersangka.

Kejagung tetapkan 11 tersangka penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Anang mengatakan sejauh ini jaksa baru menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Namun, Anang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila adanya alat bukti yang cukup dari dokumen dan keterangan saksi yang diperiksa. Sejauh ini, jaksa juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara ini. 

Dalam perkara ini, modus yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.

Sehingga, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Dalam hal ini, CPO yang secara substansi merupakan berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. 

Padahal, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat pada periode tersebut.

Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).

Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. 

Daftar Tersangka

Penyelenggara Negara

1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB)  selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;

Swasta:

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

(dov/naw)

No more pages