Logo Bloomberg Technoz

Dari total perusahaan tercatat yang dipantau, BEI mencatat 49 perusahaan belum memenuhi ketentuan. Rinciannya, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE namun belum memenuhi persyaratan saham free float dan atau jumlah pemegang saham, sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BEI juga mencatat terdapat 13 perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan free float dan jumlah pemegang saham. Pengecualian tersebut diberikan kepada lima perusahaan yang tengah menjalani proses voluntary delisting, dua perusahaan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan V.1.3, serta enam perusahaan yang dikecualikan sesuai ketentuan V.1.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, mayoritas emiten tercatat telah memenuhi kewajiban free float dan jumlah pemegang saham.

Sejumlah emiten besar yang tercatat patuh antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Astra International Tbk (ASII), serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA).

Di sisi lain, BEI juga mencatat sejumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan dan dikenakan suspensi perdagangan saham. Beberapa di antaranya adalah PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), serta PT Cowell Development Tbk (COWL) yang dinyatakan tidak memenuhi kewajiban karena tidak menyampaikan LBRE sesuai ketentuan.

BEI menegaskan bahwa pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan free float dan jumlah pemegang saham dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga likuiditas saham di pasar serta meningkatkan perlindungan bagi investor.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.

(dhf)

No more pages