Logo Bloomberg Technoz

BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape karena Risiko Narkoba

Dinda Decembria
19 February 2026 15:30

Vape (Sumber: Bloomberg)
Vape (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut. Rekomendasi ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dalam forum ilmiah terkait regulasi dan pengawasan zat adiktif.

Menurut Supiyanto, penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut sejumlah zat seperti THC, amfetamin, hingga berbagai jenis *new psychoactive substances* (NPS) ditemukan dalam cairan rokok elektrik. “Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat membahayakan, kami memang merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan,” ujarnya di Jakarta Timur, dikutip Kamis (19/2).

BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dan penggunaan vape di masyarakat. Supiyanto menegaskan bahwa rokok elektrik semestinya hanya digunakan oleh usia di atas 21 tahun, namun kenyataannya sudah banyak pelajar SMP dan SMA yang menggunakannya. 


“Regulasi yang sudah ada saja belum ditaati. Pengawasan harus diperketat, baik di produksi, distribusi, maupun konsumsi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BNN menemukan banyak jenis narkoba baru yang terus berkembang. Hingga kini tercatat sekitar 1.444 jenis narkotika baru secara global, sementara di Indonesia sebagian sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan RI dan sebagian lainnya masih dalam proses identifikasi. BNN sendiri telah mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkotika konvensional seperti ganja dan sabu.