Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR menyetujui penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class senilai JPY1,9 miliar dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA. Hal ini sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/Romawi 11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan kapal hibah dari Jepang tersebut memiliki spesifikasi panjang 14 meter, lebar 5 meter serta kecepatan 40 knot.
"Jadi itu kalau dikapalkan [dibandingkan dengan armada lain] kira-kira antara tiga atau empat kapal," ujar dia kepada awak media dikutip, Rabu (11/02/2026).
Donny mengklaim hibah kapal ini memiliki peran penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Tambahan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia (alutsista) ini dinilai akan memberikan manfaat untuk mencegah kerawanan di wilayah perairan Indonesia.
Dari aspek operasional, kecepatan kapal yang mencapai 40 knot dinilai sangat cocok untuk dipakai di perairan Indonesia. Sementara dari sisi ekonomi, pemerintah juga tak merogoh kocek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan kapal tersebut.
"Kemudian berikutnya dari aspek hubungan luar negeri, ini akan mempererat hubungan kerja sama kita dengan Jepang, khususnya antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Pertahanan Jepang. Intinya kita tadi sepakat pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah ini," ujarnya.
(ain)






























