Logo Bloomberg Technoz

Kasus Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

News
19 February 2026 14:00

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Bloomberg)
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Bloomberg)

Soo-Hyang Choi - Bloomberg News

Bloomberg, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) bersiap membacakan vonis yang sangat dinantikan atas dakwaan pemberontakan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Kasus kriminal ini menjadi sorotan dunia karena Yoon terancam hukuman mati akibat deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada tahun 2024 lalu.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2) sore ini menandai akhir dari persidangan selama setahun yang dimulai tak lama setelah upaya gagal Yoon untuk menempatkan negara di bawah kekuasaan militer. Jaksa penuntut menuntut hukuman mati bagi pemimpin yang telah dikudeta tersebut, dengan alasan tindakan Yoon mengancam demokrasi dan tatanan konstitusional negara. Selain hukuman mati, Yoon juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.


Yoon didakwa tahun lalu atas tuduhan pemberontakan menyusul keputusan mendadaknya untuk menangguhkan pemerintahan sipil—sebuah langkah yang memicu krisis konstitusional terburuk bagi Korsel dalam beberapa dekade terakhir. Dekrit yang berumur pendek itu berujung pada pemakzulan dirinya, serta mencatatkan sejarah sebagai penangkapan dan pendakwaan pertama terhadap presiden yang masih menjabat di Korsel.

Sehari menjelang vonis, bus-bus polisi telah mengepung gedung pengadilan. Otoritas memperketat keamanan dengan mengerahkan sekitar 1.000 personel polisi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, demikian lapor kantor berita Yonhap. Menurut salah satu pengacaranya, Yoon diperkirakan akan hadir langsung di persidangan.