Ditjen Pajak menyarankan apabila menerima permintaan dengan modus-modus tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui: kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau email pengaduan@pajak.go.id. Dapat pula mencari kebenarannya melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
- Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id.
- Aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id; b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.
(lav)
No more pages




























