Logo Bloomberg Technoz

Pendaftaran calon pengganti ADK OJK telah dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi awal pekan lalu.

Purbaya turut menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK OJK tersebut.

Di sisi lain, Purbaya juga turut berkomentar ihwal kabar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang disebut mendaftar seleksi pencalonan dan berpotensi menjadi pimpinan OJK. 

Dia mengaku belum mengetahui informasi Suahasil dan Misbakhun mendaftar pencalonan tersebut.

Purbaya menilai Suahasil seharusnya tidak bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi DK OJK, lantaran dirinya juga merupakan anggota Pansel bersama Purbaya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan unsur pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Meski demikian, menurut Purbaya, Suahasil tak harus mengikuti seleksi DK OJK, lantaran bisa saja masuk sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sebagaimana diketahui, jabatan ex-officio DK OJK diisi dari Kemenkeu dan BI. 

"Kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau," imbuh Purbaya.

Dalam sesi One on One Interview di Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026, Purbaya mengungkapkan isu pencalonan Misbakhun menjadi Ketua OJK merupakan rumor yang dinilai kurang tepat. 

Hal ini merespons Misbakhun yang dikabarkan menjadi calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK setelah ditinggalkan oleh Mahendra Siregar.

Oh yang Komisi XI? Enggak, itu kan politik. Enggak, enggak seperti itu. Rumor itu mungkin salah,” kata Purbaya dalam dalam agenda Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Financial Hall, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia  menegaskan siapa pun selagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi tersebut. 

“Kami pilih yang terbaik saja. Sudah dibuka, Anda daftar saja. Kalau mau nanti kita pilih. Siapapun boleh ikut,” ujarnya. 

Pemilihan calon pengganti ADK OJK baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.

Pembentukan melalui panitia seleksi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Sementara, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

(mfd/naw)

No more pages