Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024 Beserta Dokumen & Jadwal Coblos

Referensi
12 February 2024 15:51

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk memastikan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari, penting untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih dahulu. Berikut adalah cara mudah untuk cek lokasi TPS, dokumen yang dibutuhkan dan jadwal pencoblosan:

1. Kunjungi Situs Resmi KPU

Langkah pertama adalah membuka laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Data Identifikasi

Setelah mengakses laman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

3. Lakukan Pencarian

Klik pada tombol "Pencarian" untuk memproses data yang telah dimasukkan.

4. Informasi Lokasi TPS

Setelah proses pencarian selesai, informasi mengenai nomor TPS beserta lokasinya akan ditampilkan. Dengan demikian, Anda akan mengetahui di mana Anda harus mencoblos saat hari pemilihan tiba.

5. Periksa Kembali Data

Jika ternyata data Anda tidak terdaftar, jangan khawatir. Sebuah peringatan akan muncul dengan tulisan 'Data Anda Belum Terdaftar'. Langkah selanjutnya adalah segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Waktu Pemungutan Suara dan Persyaratan Dokumen

Pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang harus dibawa sesuai dengan kategori pemilih:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket).
  • Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
  • Surat pindah memilih Model A.

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Dengan memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, Anda dapat memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan lancar tanpa hambatan. Jangan lupa untuk memberitahukan kepada keluarga dan teman-teman Anda mengenai pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Semakin banyak yang turut serta, semakin kuat pula suara rakyat dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.

(seo)