Logo Bloomberg Technoz

Ini Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Referensi
12 February 2024 15:58

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hari pemungutan suara Pemilu 2024, yang jatuh pada 14 Februari menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, sebelum mencoblos, penting bagi setiap pemilih untuk memahami kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.

Dengan demikian, keputusan mereka akan tercatat secara resmi dan berkontribusi pada proses demokrasi.

Kriteria Surat Suara Sah untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi agar suara dianggap sah:

  • Tanda Tangan Ketua KPPS: Surat suara harus ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menandakan keabsahan proses pemungutan suara.
  • Penandaan Coblos yang Jelas: Suara akan dianggap sah jika terdapat tanda coblos yang jelas pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Cover 4 Tips Menjaga Kesehatan Bagi Petugas KPPS (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Kriteria Surat Suara Sah untuk Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kriteria sah surat suara adalah sebagai berikut:

  • Tanda Tangan Ketua KPPS: Seperti pada pemilihan presiden, surat suara harus juga ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Penandaan Coblos yang Tepat: Suara akan dianggap sah jika terdapat tanda coblos yang tepat pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota yang berada pada kolom yang disediakan.

Kriteria Surat Suara Sah untuk Pemilihan Anggota DPD

Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berlaku kriteria sebagai berikut:

  • Tanda Tangan Ketua KPPS: Kriteria ini tetap sama dengan pemilihan lainnya, di mana surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Penandaan Coblos yang Jelas pada Kolom Calon Perseorangan: Suara akan dianggap sah jika terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan.

Mengenali Surat Suara Tidak Sah

Dalam konteks pemilihan umum, penting untuk memahami juga kriteria surat suara yang tidak sah. Ini membantu memastikan bahwa setiap suara yang diberikan memiliki keabsahan dan relevansi yang diperlukan.

Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:

  • Keberadaan Tulisan atau Catatan Lain pada Surat Suara: Surat suara akan dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan lain yang tidak seharusnya ada.
  • Penggunaan Alat Coblos yang Tidak Sesuai: Suara akan dianggap tidak sah jika alat coblos tidak digunakan dengan benar atau tidak digunakan sama sekali.

Dengan pemahaman yang jelas tentang kriteria surat suara yang sah dan tidak sah, diharapkan setiap pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Hal ini akan memastikan integritas dan validitas dari proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

(seo)