Logo Bloomberg Technoz

Penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil pembaruan data sosial ekonomi nasional. Ghufron menjelaskan bahwa peserta dinonaktifkan karena sejumlah alasan administratif dan perubahan status sosial ekonomi.

“Peserta dinonaktifkan antara lain karena meninggal dunia, mutasi data, NIK ganda, atau tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan pada desil 1 sampai 4,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Peserta Katastropik

Pemerintah bergerak cepat untuk menjamin perlindungan bagi peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Pada Kamis 5 Februari 2026, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan langkah reaktivasi melalui SK khusus.

Kementerian Sosial meminta data peserta katastropik dari BPJS Kesehatan sebagai dasar penerbitan keputusan tersebut. Sehari setelahnya, pada Jumat 6 Februari 2026, BPJS menyerahkan data 120.472 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik.

Pembahasan lanjutan dilakukan Kementerian Kesehatan pada Minggu 8 Februari 2026 untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

Hasil Reaktivasi dan Evaluasi Data

Dari hasil koordinasi lintas kementerian, Kemensos menyepakati penerbitan SK reaktivasi bagi 105.508 peserta. Sebagian lainnya tidak direaktivasi karena telah meninggal dunia atau berpindah segmen kepesertaan.

Terdapat pula 480 peserta yang belum dapat direaktivasi. Hal ini karena sebelumnya telah direaktivasi sesuai ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 21 dan masih dalam telaah biro hukum Kemensos.

Ghufron menegaskan bahwa reaktivasi diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan pada desil 1 sampai 4. Peserta yang secara ekonomi mampu membayar iuran secara mandiri tidak menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Mekanisme Pengajuan Reaktivasi

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI (Diolah)

Perubahan data atau reaktivasi PBI dilakukan melalui mekanisme usulan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota. Proses ini menuntut kelengkapan dokumen dari peserta yang mengajukan.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, identitas kependudukan yang valid seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Pengajuan dimulai dari Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial kemudian mengunggah rekomendasi ke sistem Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Setelah disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi. Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN, layanan Pandawa, Care Center 165, kantor cabang, maupun petugas BPJS SATU di rumah sakit.

“Dalam kondisi darurat medis, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan Undang Undang Kesehatan,” tegasnya.

Komitmen Perlindungan Tepat Sasaran

Ghufron memastikan bahwa sepanjang SK reaktivasi dari Kemensos diterbitkan, BPJS akan langsung memproses pengaktifan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat agar pemutakhiran data berjalan akurat dan tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang benar benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan. Dengan mekanisme verifikasi yang ketat, diharapkan bantuan iuran dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

(seo)

No more pages