Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co: Melanggar Administrasi

Pramesti Regita Cindy
13 February 2026 06:50

Bea Cukai Kanwil Jakarta Utara segel tiga gerai Tiffany N Co di mal. (Sumber: Bea Cukai)
Bea Cukai Kanwil Jakarta Utara segel tiga gerai Tiffany N Co di mal. (Sumber: Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026) yang diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Adapun tiga toko perhiasaan yang ditindak tersebut dilakukan pada lokasi pusat perbelanjaan berbeda yakni; Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. 

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026). 


Lebih lanjut ia mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan sejalan dengan tindaklanjut atau instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," ungkapnya.