Logo Bloomberg Technoz

DKI Atur Jam Buka Diskotek dkk selama Ramadan, Ini Rinciannya

Sultan Ibnu Affan
17 February 2026 15:40

Ilustrasi hiburan malam (Dok. Envato)
Ilustrasi hiburan malam (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan penyesuaian jam operasional untuk sejumlah jenis usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri tahun ini.

Hal ini tertuang dalam penerbitan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. per 13 Februari lalu lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujar Kepala Dinas Andhika Permata dalam siaran resminya, Selasa (17/2/2026).


Dalam pengumuman itu, jenis usaha yang diatur meliputi kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Kemudian, pub atau bar dengan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.