Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation atau DMO, di mana para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.

Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS code tertentu.

Modus Korupsi

Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor — yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS code yang berbeda.

Mereka menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor seolah-olah bukan dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.

Kemudian, modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

“Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ujarnya.

Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor Kejagung, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar Tersangka

Penyelenggara Negara

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;

Swasta:

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

(dov/naw)

No more pages