Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan ketentuan insentif, seluruh Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp100.276 tersebut ditanggung pemerintah yang setara dengan pengurangan harga sebesar 8,8%. 

Hal ini karena tanggal pemesanan tiket dan tanggal penerbangan berada dalam periode yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.

Dengan skema tersebut, struktur biaya tiket tetap mencatatkan PPN sebagai bagian dari transaksi, namun kewajiban pembayarannya tidak dibebankan kepada konsumen. Insentif ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat domestik selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Secara terperinci, insentif diberikan untuk jadwal penerbangan selama periode pada 10 Februari 2026 sampai 19 Maret 2026, serta periode 14 Maret hingga 29 Maret 2026.

Namun, berdasarkan pasal 6 ayat (1), pemerintah tidak akan menanggung PPN DTP atau dikatakan gugur apabila tiket dilakukan di luar periode, penerbangan dengan kelas di atas ekonomi (seperti bisnis atau eksekutif), atau jika maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).

Jika daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu karena kendala di sistem perpajakan, maka Badan Usaha atau maskapai dapat menyampaikan secara langsung ke kantor pajak terdekat paling lambat 30 Juni 2026.

(ell)

No more pages