Logo Bloomberg Technoz

Direktur Utama saat itu, Junaedi, juga menerima perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sementara itu, auditor independen Agung Dwi Pramono, yang saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik saat mengaudit LKT 2023 PIPA. 

Sanksi ini berlaku sejak surat ditetapkan dan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UUPM serta ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa akuntan publik.

Pengusutan Bareskrim

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut perkara tindak pidana pasar modal.

Bareskrim Polri telah menggeledah kantor sekuritas PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD pada 3 Februari 2026 terkait proses IPO PT Multi Makmur Lemindo yang dijamin emisi efeknya oleh Shinhan Sekuritas.

Belakangan, Bareskrim menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tiga tersangka tersebut berasal dari Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan hingga PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Perinciannya, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia dengan inisial BH; penasihat keuangan dengan inisial DA; dan Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO dengan inisial RE. 

"Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia [BEI]. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujar Ade kepada awak media, Selasa (03/02/2026). 

(rtd/naw)

No more pages