Kata KY Soal 3 Hakim PN Depok Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Dovana Hasiana
07 February 2026 01:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial buka suara mengenai tiga hakim di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan mengatakan sangat menyesalkan praktik lancung terjadi meski pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui kenaikan gaji. Menurutnya, hal ini menjadi catatan karena tindakan korupsi tidak hanya dipicu oleh kesejahteraan.
"Artinya tentu ini menjadi catatan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada korupsi yudisial ini. Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran dan martabat sebagai penegak hukum sebagai hakim," ujar Abhan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Abhan mengatakan KY akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim dalam dugaan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih.
Tak hanya itu, KY juga akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menentukan sanksi terhadap para tersangka tersebut. Lagipula, kata Abhan, KY dan MA memiliki komitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas dan transparan.



























