"Dengan sistem yang makin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak pun tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Sementara pada OTT di KPP Madya Jakarta Utara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
(dov/frg)






























