PINTU Perkuat Keamanan Crypto Lewat Kolaborasi Penegak Hukum

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri aset crypto di Indonesia terus bergerak menuju fase kedewasaan dengan fokus utama pada keamanan, kepatuhan, dan perlindungan konsumen. Di tengah meningkatnya adopsi teknologi finansial berbasis aset digital, tantangan terhadap risiko kejahatan keuangan juga semakin kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), sebagai salah satu platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan investasi dan memperkuat ekosistem crypto nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri).
Workshop ini turut melibatkan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ). Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi regulator, penegak hukum, dan pelaku industri untuk memperkuat kapasitas dalam pelacakan dan pemulihan aset digital yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya, termasuk Indodax. Kehadiran lintas institusi ini mencerminkan keseriusan bersama dalam membangun tata kelola industri crypto yang aman dan berkelanjutan.
Perwakilan OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas industri aset crypto. Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menyampaikan bahwa pendekatan pengawasan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan risiko yang menyertainya.
“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Tommy.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang aman, khususnya di sektor keuangan berbasis teknologi baru. OJK memandang bahwa keseimbangan antara inovasi dan pengawasan menjadi kunci agar industri dapat tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Dari sisi intelijen keuangan, PPATK juga menekankan pentingnya pemetaan risiko sektoral untuk menghadapi potensi penyalahgunaan teknologi finansial. Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, mengungkapkan bahwa kerja sama lintas lembaga telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method). Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” jelas Syahrijal.
Sinergi Industri dan Regulasi Hadapi Kejahatan Crypto
Dalam sesi presentasi, PINTU menyoroti peran aktif PAKD dalam mendukung pencegahan kejahatan finansial berbasis aset digital. Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar internasional menjadi prinsip utama operasional perusahaan.
“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ungkap Bakti.
Ia menjelaskan bahwa PINTU telah membangun sistem pemantauan transaksi yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sistem ini dirancang untuk mengawasi pergerakan transaksi aset crypto maupun fiat secara real time, guna mendeteksi potensi aktivitas mencurigakan sejak dini.
“ Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU. Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” lanjutnya.
Upaya penguatan ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya aktivitas ilegal yang melibatkan aset crypto secara global. Laporan TRM Labs tahun 2025 mencatat nilai aktivitas ilegal berbasis crypto mencapai USD 158 miliar, melonjak 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan tersebut didorong oleh berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi internasional, entitas yang masuk daftar terblokir, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal. Fakta ini menjadi pengingat bahwa industri crypto menghadapi tantangan serius di tingkat global.
Bakti juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan internal, modus penipuan yang paling sering terjadi masih didominasi oleh social engineering dan phishing. Pola ini umumnya memanfaatkan kelengahan pengguna melalui tautan berbahaya yang berujung pada pencurian data pribadi.
“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” kata Bakti.
Selain itu, PINTU juga masih menemukan praktik penipuan yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk menghadapi tantangan tersebut, perusahaan memperkuat sistem Know Your Customer (KYC), meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.
Melalui kolaborasi erat antara regulator, penegak hukum, dan pelaku industri, penguatan ekosistem aset crypto nasional diharapkan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik. Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri crypto Indonesia yang aman, transparan, dan berkelanjutan.































