Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menunjuk Jamdatun Narendra Jatna menjadi ahli sesuai permintaan AGC Singapura. Pendapat hukum Narendra kemudian disampaikan ke Pengadilan Singapura dalam bentuk affidavit pada Desember 2025.
"Pengadilan menyatakan menerima affidavit tersebut sebagai bukti," ujar Anang.
Pada Januari 2026, pengadilan kemudian melakukan pemeriksaan silang afidavit Jamdatun dengan ahli yang diajukan Paulus Tannos. Dalam sidang, ahli tersebut ternyata membenarkan pendapat Jamdatun. Sehingga pengadilan menilai tak perlu menggelar pemeriksaan silang terhadap Narendra.
(dov/frg)
No more pages






























