Akibat ketidakjelasan itu, Tutuka menyarankan agar pemerintah melalui revisi UU Migas memperbaiki definisi migas yang tidak hanya sekadar hidrokarbon.
"Karena ketidakjelasannya ini kalau menurut saya alangkah baiknya definisi migas dalam UU itu kita revisi, kita perbaiki untuk mengantisipasi supaya sekup-nya lebih tepat," kata mantan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020—2024 itu.
Selama ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya mengurus seputar bisnis migas. Bisnis CCS/CCUS, padahal, juga harus menjadi tanggung jawab entitas-entitas tersebut.
Bisnis CCS/CCUS disebut Tutuka bakal makin besar ke depan yang mencakup penangkapan CO2, pengangkutan atau transportasi CO2, hingga injeksi CO2 di Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, Indonesia diyakini bisa menjadi tempat penampungan CO2 dari negara lain yang tidak memiliki potensi pemanfaatan CCS/CCUS.
Untuk itu, UU Migas yang baru nantinya turut mengakomodir kepentingan bisnis CCS/CCUS agar potensi tersebut dapat dioptimalkan semaksimal mungkin.
"Itu menjadi bisnis atau juga impor dari luar negeri karena negara-negara tetangga kita tidak punya storage penyimpanan CO2. Indonesia, banyak sekali tempat penyimpanan itu, sehingga menjadi bisnis yang besar," ujar Tutuka.
Berdasarkan data Purnomo Yusgiantoro Center, total emisi CO2 sampai dengan 2060 di Indonesia sekitar 1.14 Gtons CO2 equivalent; yakni sebanyak 0.65 Gtons CO2e dari industri hulu migas dan 0.49 Gtons CO2e dari industri hilir migas.
Indonesia memiliki potensi penyimpanan CO2 mencapai 572.77 Gton CO2, tetapi baru dimanfaatkan hanya 4.85 Gton CO2.
Di sisi lain, Tutuka menekankan pemerintah perlu memperbaiki infrastruktur gas yang ada saat ini dengan memperbanyak transmisi pipa.
Bahkan, pemerintah perlu membuat program agar bisa mengakomodir gas untuk industri dan penggunaan jaringan gas (jargas). Lebih jauh, nantinya Indonesia bisa mengurangi impor LPG.
“Kalau gas digunakan di banyak tempat kita akan mengurangi impor BBM, itu game changer mulainya dari sana,” tuturnya.
Kebutuhan Dana
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia membutuhkan pembiayaan senilai US$15 miliar (sekitar Rp250,89 triliun) untuk investasi di bidang dekarbonasi melalui proyek ‘gudang karbon’.
Menurutnya, proyek CCS/CCUS di Indonesia telah menggaet minat investasi dari beberapa negara termasuk Jepang melalui Inpex Corp., Inggris melalui BP Plc., dan Amerika Serikat (AS) melalui Exxon Mobil Corp.
"Program CCS/CCUS diperkirakan membutuhkan pembiayaa sebesar US$15 miliar. Program ini akan membuat Indonesia sebagai [tujuan] potensi penyimpanan karbon terbesar di Asia, dengan kapasitas 600 gigaton,” ujarnya di sela pergelaran Bloomberg Technoz Ecoverse 2025, Kamis (20/11/2025).
“Ini juga menjadi potensi pengembangan pasar karbon yang berbasis CO2, bisa meng-capture demand mulai dari Tokyo, Korea, sampai Australia,” lanjutnya.
Airlangga meyakini investasi di bidang tangkap-simpan kabron memiliki potensi pengembangan pasar yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.
“Di beberapa lokasi, [seperti proyek CCS milik] BP, ini juga bisa mencakup [investasi di sektor] enhanced gas recovery, sehingga ini produksi gas akan terangkat. [Terlebih,] Indonesia membutuhkan gas, baik di sektor elektrik maupun manufaktur.”
(mfd/wdh)
































