Dalam pelaksanaannya, BREN tetap memperhatikan batas maksimal pembelian kembali saham sesuai ketentuan serta menjaga jumlah saham beredar di publik (free float) pada level minimum yang dipersyaratkan.
Manajemen BREN menyatakan pelaksanaan aksi korporasi tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Hal itu didukung kondisi modal kerja dan arus kas perseroan yang dinilai mencukupi.
Selain itu, buyback diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan yang lebih efisien sekaligus mencerminkan kinerja perseroan melalui harga saham.
BREN akan melakukan pembelian saham melalui perdagangan di pasar dengan harga yang dinilai baik dan wajar. Untuk mendukung pelaksanaan aksi tersebut, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara perdagangan.
Sebelumnya, BREN juga pernah melaksanakan buyback tanpa RUPS pada Maret 2025 dengan nilai dana yang sama, yakni Rp2 triliun.
Pada periode tersebut, perusahaan merealisasikan pembelian sekitar 6 juta saham yang hingga kini belum dialihkan kembali atau setara Rp50 miliar berdasarkan asumsi harga saat ini.
Rencana buyback BREN menjadi bagian dari langkah serupa yang dilakukan sejumlah emiten yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu.
Selain BREN, perusahaan yang juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham antara lain PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
(dhf)





























