Logo Bloomberg Technoz

Adapun kriteria pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, peserta termasuk pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi. Jika peserta dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, BPJS juga menyediakan petugas BPJS SATU yang identitas dan kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani keluhan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkap Rizzky.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat memastikan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

(ell)

No more pages