Keppres juga mengatur bahwa ASN yang karena tugas atau jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap pelaksanaan cuti bersama ASN tahun 2026 dapat berjalan tertib serta mendukung keseimbangan antara pelayanan publik dan hak pegawai.
(ell)
No more pages






























