Logo Bloomberg Technoz

Kegiatan penggeledahan tersebut juga merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana dalam perkara tersebut adalah Direktur PT Multi Makmur Lemindo yang bernama Junaedi dan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia yang bernama Mugi Bayu. 

Dalam perkara tersebut, Junaedi secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan memengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

(dov/frg)

No more pages