Logo Bloomberg Technoz

Dirut Soal KRIS & Hapus Tunggakan BPJS: Pepres Segera Terbit

Dinda Decembria
03 February 2026 14:30

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara mengenai perkembangan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ali mengatakan bahwa implementasi KRIS tinggal menunggu aturan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) JKN. Ia menyebut regulasi tersebut akan segera keluar dalam waktu dekat.

"Realisasinya ya nanti diatur di dalam Perpres JKN yang baru, sebentar lagi keluar," ujar Ali saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).


KRIS sendiri merupakan kebijakan reformasi layanan rawat inap yang bertujuan menyeragamkan standar fasilitas ruang perawatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa lagi membedakan kelas layanan seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menekankan bahwa percepatan kebijakan ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, bukan semata-mata dari BPJS Kesehatan sebagai pelaksana.