Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota, unit kekarantinaan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan masyarakat. Langkah-langkah yang ditekankan meliputi:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah. Cek pedoman di sini.
- Kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit virus Nipah dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional.
- Peringatan kewaspadaan dini KLB penyakit virus Nipah.
- Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTL) melalui pendekatan satu kesehatan (one health) termasuk koordinasi dengan sektor kesehatan hewan dan satwa liar serta sektor terkait lainnya.
2. Pengendalian faktor risiko melalui penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit virus Nipah.
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
- Sosialisasi standar diagnosis suspek-konfirmasi serta tatalaksana kasus penyakit virus Nipah pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayahnya dengan mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit virus Nipah di Indonesia yang dapat diunduh pada https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan setempat untuk
memastikan kesiapan tatalaksana kasus penyakit virus Nipah. -
Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di wilayahnya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini pada pelaku perjalanan.
-
Menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan KLB penyakit virus Nipah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan (All Indonesia - SATUSEHAT Health Pass (SSHP)).
- Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable penyakit virus Nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.
- Melaporkan kasus sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Terhadap alat angkut dan barang yang masuk ke Indonesia dilakukan penilaian berbasis risiko (risk based assessment) dan kelayakannya.
- Melaksanakan investigasi dan respon penanggulangan yang diperlukan berkoordinasi dengan otoritas di pintu masuk, dinas kesehatan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
- Memperketat pengawasan untuk mengidentifikasi faktor risiko kesehatan yang dapat dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan sejenisnya berkoordinasi dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat.
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
- Meningkatkan kesiapsiagaan petugas karantina kesehatan, logistik dan sarana prasarana dalam deteksi dan penanggulangan penyakit virus Nipah di pintu masuk negara maupun pelabuhan atau bandar udara.
- Meningkatkan koordinasi dengan otoritas pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas negara, imigrasi, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, laboratorium, dan rumah sakit rujukan setempat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanganan penyakit virus Nipah.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan terkait kewaspadaan penyakit virus Nipah.
- Mendukung dan memfasilitasi pengiriman yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan.
- Pengembangan rencana tanggap darurat melalui penyusunan rencana kontijensi untuk kesiapan menghadapi KLB/Wabah, termasuk penyakit virus Nipah.
Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan lain
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus dan melaksanakan tatalaksana kasus. Definisi operasional kasus dan tatalaksana kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah.
- Melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan
spesimen kasus sesuai dengan standar pedoman yang berlaku dengan
mengutamakan prinsip biosafety dan biosecurity. - Bagi rumah sakit sentinel penyakit infeksi emerging, mengoptimalkan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut.
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Menyebarluaskan informasi dan pesan komunikasi risiko tentang penyakit virus Nipah kepada petugas yang memberikan pelayanan kesehatan dan masyarakat.
- Memperkuat kewaspadaan standar, termasuk kewaspadaan untuk kontak dan droplet, kewaspadaan airborne untuk prosedur khusus, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan ruang isolasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging dan rumah sakit lainnya yang mampu melakukan tata laksana penyakit virus Nipah.
- Berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan laboratorium kesehatan
masyarakat setempat mengenai pengelolaan spesimen. - Melakukan update ketersediaan fasilitas rumah sakit secara berkala (jumlah tempat tidur di ruangan Intensive Care Unit (ICU), ICU isolasi, ICU isolasi dengan tekanan negatif, ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan isolasi dengan tekanan negatif, maupun alat kesehatan (termasuk ventilator) melalui aplikasi rumah sakit online (RS online) dan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).
(prc/wep)




























