Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes Jawab Kritikan Jam Kerja Dokter Magang: 40 Jam/Minggu

Dinda Decembria
29 July 2026 08:00

Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan jam kerja dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) telah dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan di tengah sorotan terhadap rentetan kasus meninggalnya enam dokter magang sepanjang 2026.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pembatasan jam kerja tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

"Keputusan tersebut memperbaiki tata kelola internship mulai dari pembatasan jam kerja (maksimal 40 jam per minggu), pengaturan libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," kata Aji kepada Bloomberg Technoz, Selasa (28/7).


Dalam beleid tersebut, jam kerja peserta internship di bangsal maupun poliklinik dibagi ke dalam dua pola. Untuk pola lima hari kerja, peserta bertugas selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu di luar waktu istirahat. Sementara pada pola enam hari kerja, jam kerja ditetapkan sekitar tujuh jam per hari atau tetap maksimal 40 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Adapun untuk penugasan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), jadwal dibagi dalam tiga shift sesuai ketentuan wahana pendidikan. Jam kerja peserta dalam satu pekan dapat melebihi 40 jam, namun akumulasi jam kerja dalam empat minggu tidak boleh melebihi 160 jam. Peserta yang menjalani jaga malam juga wajib memperoleh waktu libur pada hari yang sama setelah menyelesaikan tugas.