Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi audit tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan perkara Adhe Pressly Hogiminaya dihentikan. Dia mengatakan jaksa sudah setuju untuk menghentikan penuntutan perkara ini. Habiburokhman mengatakan penghentian perkara ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Dihentikan berdasarkan Pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur penuntutan ya, kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
(dov/frg)
No more pages



























