Mengenal Trading Halt Cara Kerja, Penyebab, Hingga Dampaknya
Referensi
30 January 2026 13:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Trading halt menjadi istilah yang kembali ramai dibicarakan ketika pasar saham mengalami tekanan hebat. Kebijakan ini kerap memicu tanda tanya di kalangan investor karena aktivitas jual beli saham dihentikan secara tiba-tiba oleh otoritas bursa.
Di Indonesia, mekanisme trading halt diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai langkah perlindungan pasar. Tujuannya jelas, yakni menjaga stabilitas, mencegah kepanikan massal, serta memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi secara rasional.
Pengertian Trading Halt
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun sebagian pasar. Kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kondisi yang dinilai darurat.
Secara umum, trading halt merupakan langkah preventif agar pergerakan harga yang ekstrem tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi investor. Mekanisme ini juga bertujuan menjaga integritas pasar modal.
Di Indonesia, penerapan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020.





























