Logo Bloomberg Technoz

Izin operasi entitas bisnis Grup Astra itu sebelumnya dicabut pemerintah dengan alasan menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas berdiri pada 25 November 2025 dengan kantor bertempat di Wisma Danantara, Jalan Gatot Subroto.

Perusahaan ini akan masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.

Perminas dirancang untuk untuk memperluas jangkauan bisnis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.

Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.

Modal Awal

Perminas mencatat modal dasar mencapai Rp44 miliar, terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.

BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.

Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.

Pemegang saham menempatkan Gilarsi Wahju Setijono sebagai Direktur Utama Perminas. Gilarsi saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan bus listrik milik Keluarga Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).

Posisi direksi lainnya diisi oleh La Ode Tarfin Jaya, Oktaria Masniari Manurung dan Hartian Surya Widhanto. 

Adapun, jabatan komisaris utama Perminas diisi oleh Rauf Purnama. Sebelumnya, Rauf sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Sementara itu, posisi komisaris lainnya diisi oleh Dadang Arif Abdurahman dan Ridho K. Wattineman. Adapun, Noor Mustaqim dan Anton Pripambudi masing-masing mengisi posisi komisaris independen.

(ibn/naw)

No more pages